Kasubbag Umum dan Keuangan membantu Sekretaris Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan; Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas SubBagian Tata Usaha dan Keuangan; Menyusun Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan; Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkunagn Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan; Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting; Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi; Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor; Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan; Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga kantor; Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, halaman serta lingkungan kantor; Mengkoordinasikan Pelaporan SIMAK BMN; Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan; Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor; Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber daripelaksanaan APBN; Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan; Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai; Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Details
- Ditulis oleh: PN Pemalang
