Hak Mendapatkan Bantuan Hukum di Pengadilan
Berdasarkan **UU No. 16 Tahun 2011** dan **PERMA No. 1 Tahun 2014**, setiap orang yang berhadapan dengan hukum—khususnya masyarakat tidak mampu—berhak mendapatkan akses bantuan hukum yang adil di Pengadilan Negeri.
1Layanan Posbakum Gratis
Berhak memperoleh konsultasi hukum, pemberian informasi, serta pembuatan surat gugatan atau permohonan secara **tanpa dipungut biaya** di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri.
2Pendampingan Advokat Bebas Biaya
Berhak didampingi oleh Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk menangani perkara di dalam maupun di luar persidangan secara cuma-cuma bagi yang memenuhi syarat ketidakmampuan.
3Penunjukan Penasihat Hukum Cuma-Cuma (Perkara Pidana)
Bagi Terdakwa perkara pidana yang diancam pidana mati, 15 tahun ke atas, atau orang tidak mampu yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, **Majelis Hakim wajib menunjuk Penasihat Hukum** secara gratis.
4Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Berhak mengajukan permohonan prodeo agar seluruh beban panjar dan biaya persidangan perdata/permohonan ditanggung oleh anggaran negara.
5Kerahasiaan & Komunikasi dengan Penasihat Hukum
Terdakwa atau pihak litigan berhak berkomunikasi secara bebas dan rahasia dengan Penasihat Hukum/Advokatnya untuk mempersiapkan pembelaan dalam perkara.
6Informasi Prosedur Bantuan Hukum
Berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi mengenai syarat, rincian alur pengajuan, serta kriteria penerima bantuan hukum pada petugas PTSP atau Posbakum.
