Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB Jumat: 07.00 - 16.00 WIB
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI PEMALANG

WBK

Prosedur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi

Eksekusi adalah tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) secara paksa apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.

a) Prosedur Permohonan Eksekusi

  1. Pengajuan Permohonan:
    Pemohon Eksekusi (pihak menang) mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua PN setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  2. Pemeriksaan Berkas & Penaksiran Biaya:
    Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas dan menerbitkan SKUM panjar biaya eksekusi.
  3. Pembayaran Panjar Biaya:
    Pemohon membayar panjar biaya eksekusi melalui bank ke rekening pengadilan.
  4. Registrasi Perkara Eksekusi:
    Petugas mencatat perkara ke dalam buku register eksekusi dan SIPP Pengadilan Negeri.

b) Prosedur Pelaksanaan Eksekusi

  1. Teguran (Aanmaning):
    Ketua PN memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu maksimal 8 hari.
  2. Penetapan Sita Eksekusi:
    Jika teguran diabaikan, Ketua PN mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi atas aset/harta Termohon.
  3. Pelaksanaan Eksekusi:
    • Eksekusi Riil: Pengosongan, penyerahan, atau pembongkaran objek oleh Juru Sita.
    • Lelang (Pembayaran Uang): Penjualan aset terlelang via KPKNL untuk melunasi kewajiban.
  4. Berita Acara Eksekusi:
    Juru Sita membuat Berita Acara Eksekusi dan menyerahkan hasil eksekusi kepada Pemohon.
Catatan: Pelaksanaan eksekusi dilaporkan dan didokumentasikan secara transparan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri.