Hak-Hak Pokok Dalam Persidangan
Setiap pihak yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri—baik para pihak dalam perkara perdata maupun terdakwa/korban dalam perkara pidana—memiliki hak-hak pokok yang dijamin oleh undang-undang selama persidangan berlangsung:
1Hak Dimuka Persidangan yang Terbuka untuk Umum
Persidangan pada prinsipnya bersifat terbuka untuk umum, kecuali perkara khusus seperti kesusilaan atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
2Hak Mendengar Kedua Belah Pihak (Audi Et Alteram Partem)
Setiap pihak berhak diberikan kesempatan yang seimbang dan adil untuk menyampaikan keterangan, tanggapan, maupun jawaban di hadapan Majelis Hakim.
3Hak Mengajukan Alat Bukti & Saksi
Berhak mengajukan bukti-bukti surat, barang bukti, saksi yang menguntungkan, maupun ahli untuk memperkuat posisinya di dalam sidang.
4Hak Didampingi Penasihat Hukum / Advokat
Berhak menghadirkan dan didampingi Advokat/Penasihat Hukum selama jalannya seluruh proses persidangan.
5Hak Bebas dari Tekanan & Paksaan
Para pihak dan saksi berhak memberikan keterangan secara bebas di depan Hakim tanpa ada intimidasi, paksaan, atau tekanan dari pihak mana pun.
6Hak Meminta Penerjemah / Juru Bahasa
Apabila pihak atau saksi tidak memahami bahasa Indonesia atau penyandang disabilitas (tuli/bisu), berhak dibantu oleh penerjemah atau juru bahasa isyarat resmi.
7Hak Mengajukan Upaya Hukum
Berhak menerima atau menolak putusan Hakim dengan mengajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali) sesuai tenggat waktu undang-undang.
8Hak Mendapatkan Salinan Putusan
Berhak memperoleh petikan dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri setelah proses musyawarah Majelis Hakim dan pembacaan putusan selesai.
