Pencanangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Pemalang, 15 April 2026
PELAYANAN DIGITAL
Layanan peradilan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang berasal dari pemanfaatan teknologi informasi.
Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No : SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Hasil survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Untuk lebih lengkap klik disini.

Pemalang, 15 April 2026

Pemalang, 15 April 2026 — Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Bapak Muslim Setiawan, S.H., menghadiri acara Silaturahim dan Pelepasan Jemaah Haji Kabupaten Pemalang Tahun 1447 H / 2026.

Rabu,15 April 2026
Petugas PTSP PN Pemalang melakukan briefing pagi yang dipimpin oleh Ibu Juminah, S.H. selaku Kasubbag Umum Keuangan dan penanggungjawab harian didampingi oleh Panitera dan Hakim Pengawas PTSP PN Pemalang

Pemalang, 14 April 2026 - Pengadilan Negeri Pemalang kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara perdata dengan nomor register No. 8/Pdt.G/2026/PN Pml berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pemalang.

Selasa, 14 April 2026
Berlokasi di Kantor Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang telah terlaksana Sidang di Luar Gedung Pengadilan Negeri Pemalang atau biasa disebut Sidang Keliling.

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Senin, 13 April 2026.
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..