Standar Pelayanan
A. Tujuan
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri Pemalang.
B. Maksud
- Sebagai bagian dari Komitmen Pengadilan Negeri Pemalang kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
- Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Pemalang.
C. Ruang Lingkup
- Pelayanan Pengadilan yang diatur dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Pemalang.
- Standar Pelayanan Pengadilan ini menjadi pedoman bagi Pejabat, Pegawai dan petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan sebagai pelaksana pelayanan pengadilan.
- Standar Pelayanan yang disusun ini memuat : Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau tarif, Produk Pelayanan, Sarana Prasarana dan kompetensi Pelaksana.
- Secara Umum Pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
- Pelayanan Administrasi Persidangan
- Pelayanan Bantuan Hukum
- Pelayanan Pengaduan
- Pelayanan Permohonan Informasi
- Segala ketentuan mengenai teknis acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat.
D. Pengertian
- Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik
- Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
- Pelayanan Pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Pemalang Kelas IB berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan public.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
- Pelaksanan pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tidakan pelayanan pengadilan.
- Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga Negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.
E. Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan
- Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik pengadilan dalam hal:
- Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/ atau melanggar pelayanan; dan
- Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
- Pengaduan diajukan oleh setiap orang yang dirugikan atau oleh pihak lain yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
- Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Pengadilan yang memuat:
- nama dan alamat lengkap;
- uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
- permintaan penyelesaian yang diajukan;
- tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan pengadu.
- Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pengadu secara lengkap;
- Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
- Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
- Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
- Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurangkurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
- Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggaran sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelenggara.
- Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam 30 (tiga puluh) hari maka pengadu diangggap mencabut pengaduannya.
- Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
- Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.
- Pengadilan Wajib mengumumkan rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal-hal yang diumumkan meliputi:
- Jumlah pengaduan yang masuk.
- Jenis-jenis pengaduan yang masuk.
- Status penanganan pengaduan.
F. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan
- Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakannya.
- Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independent, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya.
- Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah.
- Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
- Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.
- Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan
G. Ketentuan Sanksi
- Pimpinan Pengadilan yang dalam hal ini bertindak sebagai atasan pelaksana menjatuhkan saksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam standar pelayanan publik berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepda penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat atas pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 2 berdasarkan pertauran perundang-undangan yang berlaku.
- Jenis sanksi terhadap penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Perundang-undangan yang relevan yang berlaku dilingkungan badan peradilan.
DASAR HUKUM:
SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI PEMALANG
NOMOR 102/KPN.W12-U21/SK.OT.01.2/I/2025
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN NEGERI PEMALANG