heder

Biaya Panjar Perkara

Besaran Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Pemalang

berdasarkan Surat Keputusan Bersama

Ketua Pengadilan Negeri Pemalang dan Ketua Pengadilan Agama Pemalang

Nomor: 01.PJR/KPN.W12.U21/HK2.4/I/2026

Tanggal 2 Januari 2026

Tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pemalang dan Pengadilan Agama Pemalang.

  1. SK Panjar Biaya
  2. Lampiran I
  3. Lampiran II
  4. Lampiran III

CATATAN :

  1. Panjar biaya perkara apabila ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang akan dimintakan penambahan ;
  2. Kekurangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari Pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara ;
  3. Siasa panjar biaya tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak diberitahukan, akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ;
  4. Biaya pencatatan dan pencabutan sita sewaktu-waktu dapat berubah karena menyesuaikan dengan tarif dari Kantor BPN setempat ;
  5. Untuk eksekusi yang memerlukan pelelangan, biaya lelang oleh Kantor Lelang Negara disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Kantor Lelang Negara ;
  6. Biaya pendelegasian sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat disesuaikan dengan ketetapan biaya dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan ;
  7. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan yang pihak berada diluar wilayah PN Pemalang (delegasi) ditambah ongkos kirim surat dan wesel (sekali kirim) sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)

Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung