Biaya Panjar Perkara
Besaran Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Negeri Pemalang
berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Ketua Pengadilan Negeri Pemalang dan Ketua Pengadilan Agama Pemalang
Nomor: 01.PJR/KPN.W12.U21/HK2.4/I/2026
Tanggal 2 Januari 2026
Tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Pemalang dan Pengadilan Agama Pemalang.
CATATAN :
- Panjar biaya perkara apabila ada sisa akan dikembalikan dan jika kurang akan dimintakan penambahan ;
- Kekurangan panjar biaya perkara jika tidak dibayar setelah ada teguran dari Pengadilan, perkara akan dicoret dari register perkara ;
- Siasa panjar biaya tidak diambil dalam waktu 180 hari sejak diberitahukan, akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ;
- Biaya pencatatan dan pencabutan sita sewaktu-waktu dapat berubah karena menyesuaikan dengan tarif dari Kantor BPN setempat ;
- Untuk eksekusi yang memerlukan pelelangan, biaya lelang oleh Kantor Lelang Negara disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Kantor Lelang Negara ;
- Biaya pendelegasian sita, eksekusi dan pemeriksaan setempat disesuaikan dengan ketetapan biaya dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan ;
- Untuk biaya panggilan/pemberitahuan yang pihak berada diluar wilayah PN Pemalang (delegasi) ditambah ongkos kirim surat dan wesel (sekali kirim) sejumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)