Pendaftaran Perkara Online (E-COURT)
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan secara online, dan persidangan secara online. Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Jenis perkara yang dapat didaftarkan melalui e-Court adalah perkara Perdata, yaitu:
- Perkara Perdata Gugatan
- Perkara Perdata Bantahan
- Perkara Perdata Gugatan Sederhana
- Perkara Perdata Permohonan
Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran Perkara Online (e-Filing)
- Pembayaran Panjar Biaya Online (e-Payment)
- Pemanggilan Elektronik (e-Summons)
- Persidangan Online (e-Litigation)
Pengguna e-Court sebagai berikut:
- Kuasa Hukum/Advokat (Pengguna Terdaftar)
- Pengguna Biasa (non Advokat / Pengguna Lain) dalam hal ini di ketegorikan sebagai: Perorangan, Pemerintah, Badan Hukum dan Kuasa Insidentil. Untuk Pendaftaran e-Court sebagai Non Advokat (Pengguna Lain), maka pendaftar dapat datang ke meja e-Court layanan PTSP di kantor Pengadilan Negeri Pemalang.
Syarat untuk menjadi Pengguna Lain klik disini
Panduan Penggunaan e-Court
Regulasi / Dasar Hukum terkait e-Court adalah sebagai berikut:
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara ElektronikPERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Brosur Alur Pendaftaran Perkara Melalui E-Court
![]() |
![]() |
Brosur Mahkamah Agung RI
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |







