Jurusita / Jurusita Pengganti bertugas membantu Hakim dengan melakukan pemanggilan sidang, menyampaikan pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, melaksanakan penyitaan dan eksekusi, serta membuat berita acara atas tindakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Jurusita/Jurusita Pengganti
- Details
- Ditulis oleh: PN Pemalang