Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB • Jumat: 07.00 - 16.00 WIB
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI PEMALANG

WBK

Jurusita / Jurusita Pengganti bertugas membantu Hakim dengan melakukan pemanggilan sidang, menyampaikan pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, melaksanakan penyitaan dan eksekusi, serta membuat berita acara atas tindakan hukum yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.