a) Prosedur Pengajuan Perkara
1. Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)
Langkah 1 & 2
- Pendaftaran Perkara:
- Offline: Datang langsung ke PTSP Pengadilan Negeri membawa dokumen gugatan/permohonan.
- Online: Melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
- Pemeriksaan Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi berkas.
Langkah 3 & 4
- Pembayaran Panjar Biaya: Membayar panjar biaya perkara via bank sesuai penaksiran (SKUM).
- Registrasi Perkara: Perkara resmi dicatat dan mendapatkan Nomor Register Perkara.
Langkah 5 & 6
Penetapan Majelis Hakim & Hari Sidang: Ketua PN menunjuk Majelis Hakim dan Hakim Ketua menetapkan jadwal sidang pertama.
Pemanggilan Pihak (Relaas): Juru Sita menyampaikan panggilan resmi kepada pihak Penggugat dan Tergugat.
2. Perkara Pidana (Biasa / Singkat / Cepat)
- Penerimaan Berkas: Pelimpahan berkas perkara & barang bukti dari Penuntut Umum (JPU) atau Kepolisian ke PTSP Pidana.
- Registrasi Perkara: Pencatatan berkas perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
- Penetapan Majelis Hakim & Jadwal Sidang: Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN dan penentuan hari sidang pertama oleh Hakim Ketua.
- Pelaksanaan Panggilan: Juru Sita/Petugas memberitahukan jadwal sidang kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa.
b) Biaya Perkara
1. Perkara Perdata
Asas berbiaya (panjar biaya dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat/Pemohon).
Komponen Panjar Biaya:- Biaya Pendaftaran (PNBP): Pencatatan pendaftaran perkara.
- Biaya Proses/ATK: Alat tulis dan pemberkasan perkara.
- Biaya Panggilan/Pemberitahuan: Ditentukan berdasarkan radius jarak lokasi para pihak.
- Materai & Redaksi: Legalisasi dokumen putusan akhir.
- Biaya Tambahan (Opsional): Sita atau Pemeriksaan Setempat (lokasi sengketa).
Ketentuan Tambahan: Sisa panjar biaya akan dikembalikan ke Penggugat. Pihak kurang mampu dapat mengajukan layanan pembebasan biaya (prodeo).
2. Perkara Pidana
Persidangan pidana tidak dipungut biaya pendaftaran.
- Bebas Biaya Pendaftaran: Proses pendaftaran persidangan pidana Gratis bagi korban maupun terdakwa.
- Biaya Perkara Putusan: Hakim membebankan biaya nominal kecil (sekitar Rp2.000 – Rp5.000) pada akhir putusan jika Terdakwa terbukti bersalah, atau ditanggung Negara jika Terdakwa bebas.