Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB • Jumat: 07.00 - 16.00 WIB
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI PEMALANG

WBK

a) Prosedur Pengajuan Perkara

1. Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)

Langkah 1 & 2
  • Pendaftaran Perkara:
    • Offline: Datang langsung ke PTSP Pengadilan Negeri membawa dokumen gugatan/permohonan.
    • Online: Melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
  • Pemeriksaan Berkas: Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administrasi berkas.
Langkah 3 & 4
  • Pembayaran Panjar Biaya: Membayar panjar biaya perkara via bank sesuai penaksiran (SKUM).
  • Registrasi Perkara: Perkara resmi dicatat dan mendapatkan Nomor Register Perkara.
Langkah 5 & 6

Penetapan Majelis Hakim & Hari Sidang: Ketua PN menunjuk Majelis Hakim dan Hakim Ketua menetapkan jadwal sidang pertama.

Pemanggilan Pihak (Relaas): Juru Sita menyampaikan panggilan resmi kepada pihak Penggugat dan Tergugat.

2. Perkara Pidana (Biasa / Singkat / Cepat)

  1. Penerimaan Berkas: Pelimpahan berkas perkara & barang bukti dari Penuntut Umum (JPU) atau Kepolisian ke PTSP Pidana.
  2. Registrasi Perkara: Pencatatan berkas perkara ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
  3. Penetapan Majelis Hakim & Jadwal Sidang: Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua PN dan penentuan hari sidang pertama oleh Hakim Ketua.
  4. Pelaksanaan Panggilan: Juru Sita/Petugas memberitahukan jadwal sidang kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa.

b) Biaya Perkara

1. Perkara Perdata

Asas berbiaya (panjar biaya dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat/Pemohon).

Komponen Panjar Biaya:
  • Biaya Pendaftaran (PNBP): Pencatatan pendaftaran perkara.
  • Biaya Proses/ATK: Alat tulis dan pemberkasan perkara.
  • Biaya Panggilan/Pemberitahuan: Ditentukan berdasarkan radius jarak lokasi para pihak.
  • Materai & Redaksi: Legalisasi dokumen putusan akhir.
  • Biaya Tambahan (Opsional): Sita atau Pemeriksaan Setempat (lokasi sengketa).
Ketentuan Tambahan: Sisa panjar biaya akan dikembalikan ke Penggugat. Pihak kurang mampu dapat mengajukan layanan pembebasan biaya (prodeo).

2. Perkara Pidana

Persidangan pidana tidak dipungut biaya pendaftaran.

  • Bebas Biaya Pendaftaran: Proses pendaftaran persidangan pidana Gratis bagi korban maupun terdakwa.
  • Biaya Perkara Putusan: Hakim membebankan biaya nominal kecil (sekitar Rp2.000 – Rp5.000) pada akhir putusan jika Terdakwa terbukti bersalah, atau ditanggung Negara jika Terdakwa bebas.