Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB • Jumat: 07.00 - 16.00 WIB
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI PEMALANG

WBK

1. Prosedur Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)

Di era digital, perkara perdata kini diproses melalui sistem e-Court (elektronik).

Alur Pendaftaran hingga Putusan:

  1. Pendaftaran (e-Filing)

    • Menyiapkan dokumen (surat gugatan/permohonan, KTP, dan bukti awal).

    • Pendaftaran dilakukan secara online melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (oleh Advokat atau Pengguna Lainnya/Perorangan) atau datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama setempat.

  2. Pembayaran Panjar Biaya (e-Payment)

    • Membayar biaya perkara berdasarkan Virtual Account (VA) yang diterbitkan sistem.

  3. Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)

    • Jurusita memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan.

  4. Persidangan

    • Tahap Mediasi: Wajib dilakukan terlebih dahulu dengan mediator. Jika damai, dibuat Akta Perdamaian. Jika gagal, lanjut ke pemeriksaan perkara.

    • Pembacaan Gugatan

    • Jawaban, Replik, dan Duplik (dapat dilakukan secara online via e-Court).

    • Pembuktian: Pengajuan bukti surat dan saksi/ahli secara langsung di persidangan.

    • Kesimpulan

  5. Putusan (e-Delivery)

    • Majelis Hakim membacakan putusan dan mengunggah salinannya ke sistem e-Court.

2. Prosedur Perkara Pidana

Perkara pidana berawal dari laporan masyarakat dan diproses melalui aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan).

Alur Proses Hukum Pidana:

  1. Penyidikan (Kepolisian)

    • Pelaporan/pengaduan, penyelidikan, penangkapan/penahanan (jika perlu), hingga penyusunan Berkas Perkara (BAP).

  2. Penuntut Umum (Kejaksaan)

    • Pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan (P-21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.

  3. Persidangan di Pengadilan Negeri:

    • Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.

    • Eksepsi (Keberatan): Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum atas dakwaan.

    • Pembuktian: Pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan Terdakwa.

    • Tuntutan (Requisitoir): Pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.

    • Pledoi (Pembelaan): Pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum.

    • Putusan Hakim: Memvonis bersalah (pidana/denda), bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).