1. Prosedur Perkara Perdata (Gugatan / Permohonan)
Di era digital, perkara perdata kini diproses melalui sistem e-Court (elektronik).
Alur Pendaftaran hingga Putusan:
-
Pendaftaran (e-Filing)
-
Menyiapkan dokumen (surat gugatan/permohonan, KTP, dan bukti awal).
-
Pendaftaran dilakukan secara online melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (oleh Advokat atau Pengguna Lainnya/Perorangan) atau datang langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama setempat.
-
-
Pembayaran Panjar Biaya (e-Payment)
-
Membayar biaya perkara berdasarkan Virtual Account (VA) yang diterbitkan sistem.
-
-
Pemanggilan Para Pihak (e-Summons)
-
Jurusita memanggil pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan.
-
-
Persidangan
-
Tahap Mediasi: Wajib dilakukan terlebih dahulu dengan mediator. Jika damai, dibuat Akta Perdamaian. Jika gagal, lanjut ke pemeriksaan perkara.
-
Pembacaan Gugatan
-
Jawaban, Replik, dan Duplik (dapat dilakukan secara online via e-Court).
-
Pembuktian: Pengajuan bukti surat dan saksi/ahli secara langsung di persidangan.
-
Kesimpulan
-
-
Putusan (e-Delivery)
-
Majelis Hakim membacakan putusan dan mengunggah salinannya ke sistem e-Court.
-
2. Prosedur Perkara Pidana
Perkara pidana berawal dari laporan masyarakat dan diproses melalui aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan).
Alur Proses Hukum Pidana:
-
Penyidikan (Kepolisian)
-
Pelaporan/pengaduan, penyelidikan, penangkapan/penahanan (jika perlu), hingga penyusunan Berkas Perkara (BAP).
-
-
Penuntut Umum (Kejaksaan)
-
Pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan (P-21). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri.
-
-
Persidangan di Pengadilan Negeri:
-
Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU.
-
Eksepsi (Keberatan): Tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukum atas dakwaan.
-
Pembuktian: Pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan Terdakwa.
-
Tuntutan (Requisitoir): Pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.
-
Pledoi (Pembelaan): Pembelaan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum.
-
Putusan Hakim: Memvonis bersalah (pidana/denda), bebas (vrijspraak), atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
-