Jam Layanan Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB • Jumat: 07.00 - 16.00 WIB
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI PEMALANG

WBK

a) Peraturan dan Kebijakan Terkait

Layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu di lingkungan peradilan umum didasarkan pada landasan hukum berikut:

  • UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 56 & 57).
  • PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

b) Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Masyarakat kurang mampu dapat mengajukan perkara tanpa dipungut biaya (prodeo), baik untuk perkara perdata maupun permohonan.

Syarat Dokumen:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, atau
  • Kartu Jamkesmas / PKH / KPS / Kartu Perlindungan Sosial lainnya.

Prosedur Pengajuan:

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan/permohonan ke Kasir/PTSP Pengadilan Negeri disertai berkas persyaratan prodeo.
  2. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa kelayakan permohonan prodeo.
  3. Majelis Hakim menggelar sidang insidental untuk memeriksa bukti ketidakmampuan.
  4. Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Prodeo (dikabulkan/ditolak). Jika dikabulkan, seluruh biaya perkara ditanggung oleh anggaran negara.

c) Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Posbakum adalah ruang layanan di Pengadilan Negeri yang menyediakan bantuan hukum secara gratis (bebas biaya) yang dikelola bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.

Layanan yang Diberikan:

  • Konsultasi dan pemberian informasi hukum.
  • Pembuatan dokumen hukum (surat gugatan/permohonan).
  • Penyediaan rujukan advokat/bantuan hukum lainnya.

Syarat Akses:

  • Mengisi formulir permohonan layanan Posbakum.
  • Melampirkan SKTM atau dokumen pendukung ketidakmampuan lainnya (jika ada).

d) Zitting Plaats (Sidang di Luar Gedung Pengadilan)

Zitting Plaats adalah pelaksanaan persidangan oleh Pengadilan Negeri yang digelar di luar gedung pengadilan tetap (biasanya di kantor kecamatan atau gedung pemerintah lokal terdekat).

  • Tujuan: Mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki hambatan jarak, geografis, maupun ekonomi untuk datang ke Gedung Pengadilan Negeri.
  • Pelaksanaan: Majelis Hakim dan Panitera turun langsung ke lokasi terpencil yang telah ditentukan sesuai jadwal penetapan Zitting Plaats.