1. Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini dilakukan sebelum putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
A. Banding (ke Pengadilan Tinggi)
Diingatkan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) / Pengadilan Agama (PA).
-
Tenggat Waktu:
-
Perdata & Pidana: Maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan (atau pemberitahuan putusan diterima jika pihak tidak hadir).
-
-
Prosedur:
-
Pendaftaran: Pemohon/kuasanya datang ke PTSP pengadilan tingkat pertama (PN/PA) atau melalui e-Court (khusus perkara perdata elektronik) untuk menyatakan permohonan banding dan menandatangani Akta Banding.
-
Pembayaran Biaya: Membayar panjar biaya perkara banding (kecuali perkara pidana atau pro bono).
-
Penyerahan Memori Banding: Menyusun dan menyerahkan Memori Banding (sangat disarankan, walau pada pidana bersifat opsional).
-
Kontra Memori Banding: Pihak lawan dapat memberikan tanggapan (Kontra Memori Banding).
-
Inzage: Para pihak diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) di pengadilan tingkat pertama sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT).
-
Pengiriman & Putusan: Berkas dikirim ke PT untuk diperiksa dan diputus.
-
B. Kasasi (ke Mahkamah Agung)
Diingatkan jika pihak masih tidak puas dengan putusan tingkat Banding di Pengadilan Tinggi.
-
Tenggat Waktu: Maksimal 14 hari setelah putusan banding diberitahukan secara resmi kepada pemohon.
-
Prosedur:
-
Pendaftaran: Mengajukan permohonan ke PN/PA yang memutus perkara di tingkat pertama dan menandatangani Akta Kasasi.
-
Wajib Memori Kasasi: Pemohon wajib menyerahkan Memori Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi diajukan. Jika melewati batas waktu ini, hak kasasi gugur.
-
Pemberitahuan & Kontra Memori: Salinan Memori Kasasi disampaikan ke pihak lawan untuk memberikan Kontra Memori Kasasi (dalam tenggat 14 hari sejak diterima).
-
Pengiriman & Putusan: Berkas fisik/elektronik dikirim ke Mahkamah Agung untuk pemeriksaan hukum (judex juris).
-
2. Upaya Hukum Luar Biasa
Peninjauan Kembali / PK (ke Mahkamah Agung)
Upaya hukum terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi putusan.
-
Alasan Pengajuan (Syarat Utama):
-
Terdapat bukti baru yang bersifat menentukan (Novum) yang belum pernah diajukan saat persidangan sebelumnya.
-
Terdapat pertentangan antara putusan-putusan yang satu dengan yang lain.
-
Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan.
-
-
Tenggat Waktu:
-
Berdasarkan novum: 180 hari sejak ditemukannya bukti baru (dibuktikan dengan surat keterangan penemuan novum).
-
Berdasarkan kekhilafan hakim: 180 hari sejak putusan inkracht diberitahukan.
-
-
Prosedur:
-
Permohonan diajukan ke Ketua PN/PA yang memutus di tingkat pertama.
-
Persidangan Novum: Hakim PN/PA akan menggelar sidang pemeriksaan novum (pemeriksaan bukti baru dan saksi) di pengadilan tingkat pertama.
-
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta seluruh berkas dikirimkan ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim PK.
-