
Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Selasa, 27 Oktober 2026.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Wanarata, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Ibu Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. selaku Hakim Ketua dan Bapak Carto, S.H. selaku Panitera Pengganti PN Pemalang untuk nomor perkara 57/Pdt.G/2026/PN Pml.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah tersebut keadaannya sesuai dengan yang disengketakan dalam surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara secara objektif dan menyeluruh. Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP #MahkamahAgung #DitjenBadilum


