Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026

Pemalang, 2 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Bapak Bili Abi Putra, S.H.,M.H. menghadiri Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di Halaman Polres Pemalang
PELAYANAN DIGITAL
Layanan peradilan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang berasal dari pemanfaatan teknologi informasi.
Hak-hak Pencari Keadilan untuk Memperoleh Informasi Di Pengadilan diatur dalam Surat Keputusan KMA No : SK 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Hasil survei Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indek Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Untuk lebih lengkap klik disini.

Pemalang, 2 Februari 2026
Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Bapak Bili Abi Putra, S.H.,M.H. menghadiri Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 di Halaman Polres Pemalang

Senin, 2 Februari 2026
Petugas PTSP PN Pemalang melakukan briefing pagi yang dipimpin oleh Bapak I Made Gede Kariana, S.H.,M.H. selaku Hakim Pengawas PTSP.

Pengadilan Negeri Pemalang kembali melaksanakan rutinitas Apel Pagi.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, Bapak Andy Effendi Rusdi, S.H. dan dilaksanakan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pemalang. (02/02/2026).

Pemalang, 30 Januari 2026

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Jum'at, 30 Januari 2026.

Pemalang, 30 Januari 2026
Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Mahkamah Agung RI membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara dipengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan..