KESEPAKATAN DAMAI DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA WANPRESTASI

Pemalang – Selasa (14/06/2022), Bertempat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Pemalang telah berhasil mencapai kesepakatan damai antara Penggugat (BRI Unit Rowosari Pemalang) dan Tergugat (Hermawan) mengenai gugatan sederhana Wanprestasi dengan nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Pml yang ditetapkan oleh Hakim Gorga Guntur, S.H, M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Carto, S.H.
Objek sengketa dalam perkara ini adanya Wanprestasi/Hutang dari Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 84.275.164,- (Delapan Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah). Dana Tersebut merupakan dana pinjaman PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rowosari - Pemalang kepada tergugat untuk modal usaha, namun dalam perjalanannya tergugat tidak sanggup melunasinya.

Maka dari itu, Tergugat wajib untuk membayar sisa hutang tersebut secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00672/Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang atas nama Sri Lestari, dengan Luas 162 m2 (Seratus Enam puluh Dua Meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi No. 00591/Tasikrejo/2008 tanggal 29 September 2008, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat. Selain itu tergugat juga wajib membayar seluruh biaya perkara yang timbul.