heder

MEDIASI PERKARA WANPRESTASI DENGAN HASIL KESEPAKATAN DAMAI

akecil

Pemalang, Kamis tanggal 24 Maret 2022 dalam proses mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak Gorga Guntur, S.H.,M.H. berakhir dengan kesepakatan damai antara Penggugat (Yusna**) dan Tergugat (Urip Mulya**), yang masing-masing didampingi oleh kuasanya;

Objek sengketanya dalam perkara ini adanya wanprestasi/Hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 250.000.000,00- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan Tergugat sertifikat SHM 2738 atas nama Urip Mulya** yang terletak di Kelurahan Sugiwaras Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang , dan dari prosesnya Tergugat menyisahkan hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 140.000.000,00- (seratus empat puluh juta rupiah)

Bahwa ketika Proses mediasi yang kelima kalinya Para Pihak bisa mencapai kesepakatan damai yang telah ditandatanggani pada tanggal 24 Maret 2022.

bkecil ckecil
dkecil ekecil

 

Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung