Kesepakatan Damai dalam Perkara Gugatan Sederhana

Pemalang, selasa Tanggal 7 Desember 2021, dalam persidangan Perkara Gugatan Sederhana berakhir dengan Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rowosari - Pemalang dan Para Tergugat (yaitu Wartal dan Siti Wahyuni).


Objek sengketa dalam perkara ini adanya Wanprestasi/Hutang dari Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 46.209.152,00- (empat puluh enam juta dua ratus sembilan ribu seratus lima puluh dua rupiah). Dana Tersebut merupakan dana pinjaman PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rowosari - Pemalang kepada tergugat untuk modal usaha, namun dalam perjalanannya tergugat tidak sanggup melunasinya;
Bahwa ketika sidang Gugatan Dederhana yang ketiga kalinya Para Tergugat dapat membayar hutang kepada PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Rowosari – Pemalang, yang telah dilakukan pada 22 November 2021, dan foto penyerahan uang tersebut terlampir didalam surat kesepakatan perdamaian pada tanggal 29 November 2021.