Pengadilan Negeri Pemalang Kelas I B Gelar Sidang Pidana Secara Teleconference

Pemalang, Selasa 31 Maret 2020 Pengadilan Negeri Pemalang Kelas IB melakukan persidangan secara teleconference sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan mengurangi interaksi (social distancing) selama masa darurat wabah corona (Covid-19). Sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang dan Rutan Kelas II Pemalang yang dilakukan pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dan Surat dari Dirjen BADILUM Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
Dalam sistem persidangan secara teleconference ini, Majelis Hakim duduk di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang, sedangkan Jaksa Penuntut Umum beserta saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, dan terdakwa bersama Penasehat Hukum berada di Rutan Kelas II Pemalang.