Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Pml.
Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Jum'at, 7 Agustus 2026.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Bapak Muslim Setiawan, S.H. selaku Hakim Ketua, dan Bapak Carto, S.H. selaku Panitera Pengganti PN Pemalang untuk nomor perkara 35/Pdt.G/2026/PN Pml.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah tersebut keadaannya sesuai dengan yang disengketakan dalam surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan data yang tercantum dalam sertifikat tanah.
Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara secara objektif dan menyeluruh. Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP
#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
#PemeriksaanSetempat
