Constatering Eksekusi dalam perkara Nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pml Jo. No: 26/Pdt.G/2022/PN Pml
Pemalang, 28 Juli 2026 — Pengadilan Negeri Pemalang telah melaksanakan kegiatan constatering eksekusi dalam perkara Nomor 7/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pml Jo. No: 26/Pdt.G/2022/PN Pml yang berlokasi di Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Kegiatan constatering merupakan pencocokan dan pemeriksaan objek eksekusi secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian objek dengan amar putusan serta data yang tercantum dalam berkas perkara. Proses ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, ketelitian, dan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Panitera dan didampingi Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri para pihak yang berkepentingan dan unsur terkait guna mendukung kelancaran serta tertibnya proses di lapangan.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP
#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
