Pemeriksaan Setempat Perkara No.41/Pdt.G/2025/PN Pml

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Pesantren Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Bapak Andy Effendi Rusdi S.H. selaku Hakim, Bapak Dian Jati Wiwoho, S.H. selaku Panitera Pengganti dan Bapak Suwono selaku Jurusita untuk nomor perkara No.41/Pdt.G/2025/PN Pml.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah.
Pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP
#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
#PemeriksaanSetempat
