Pemeriksaan Setempat Perkara No.43/Pdt.G/2025/PN Pml.

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Selasa, 20 Januari 2026.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Sima, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Hakim Ketua Bapak Bili Abi Putra, S.H.,M.H., dan Bapak Dian Jati Wiwoho, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta Bapak Suwono selaku Jurusita untuk nomor perkara No.43/Pdt.G/2025/PN Pml.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah.
Pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang
#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP
#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
#PemeriksaanSetempat
