heder

Pemeriksaan Setempat Perkara No.40/Pdt.G/2025/PN Pml.

Ditulis oleh Wad on .

image 2891032

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Senin,12 Januari 2026.

Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Hakim Ketua Bapak Agustinus Yudi Setiawan, S.H.,M.H., Hakim Anggota Bapak Andy Effendi Rusdi, S.H., serta Bapak Dian Jati Wiwoho, S.H. selaku Panitera Pengganti untuk nomor perkara No.40/Pdt.G/2025/PN Pml.

Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah.

Pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.

@rbkunwas
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@bawas.mari
@pt_semarang

#PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP 

#MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung
#PemeriksaanSetempat

image 9868008

Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung