heder

Pemeriksaan Setempat 34/Pdt.G/2023/PN Pml

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara Gugatan Nomor : 34/Pdt.G/2023/PN Pml melakukan pemeriksaan setempat pada hari Jum’at, 12 Juli 2024. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Dusun Keboijo, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan setempat Perkara tersebut diketuai oleh Bapak Agustinus Yudi Setiawan, S.H.,M.H., beranggotakan hakim anggota lain, yaitu Bapak Bili Abi Putra, S.H.M.H. dan Ibu Pipit Christa Anggraeni Sekewael, S.H. serta Bapak Widiyanto, S.H., M.H. yang diwakili oleh Ibu Siti Umamah, S.H.i selaku Panitera Pengganti. Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman. @rbkunwas @humasmahkamahagung @ditjenbadilum @bawas.mari @pt_semarang #PNPemalang #PengadilanNegeriPemalang #PNPemalangMANTAP #MahkamahAgung #DitjenBadilum #HumasMahkamahAgung #PemeriksaanSetempat
Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung