Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata
Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Selasa, 14 Mei 2024
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan setempat diketuai oleh Bapak Ketua Cahyono Riza Adrianto, S.H.,M.H. dan beranggotakan dua hakim anggota lain, yaitu Bapak Bili Abi Putra, S.H.M.H., dan Ibu Pipit Christa Anggraeni serta Ibu Siti Umamah, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
