KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN DI RUTAN KELAS IIB PEMALANG
Selasa (06/02/2024), Pengadilan Negeri Pemalang melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas IIB Pemalang.
Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Ibu Laily Fitria Titin Anugerahwati,S.H.,M.H. selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Agus Sardjianto, S.Kom, S.H.,M.H.(Panitera) dan Bapak Dian Jati Wiwoho, S.H. (Panitera Muda Pidana), serta Staff Kepaniteraan Pidana.
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Dalam kegiatan Wasmat kali ini dihadirkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan latar belakang kasus yang berbeda beda dengan jumlah 5 (Lima) orang. Kelima WBP diwawancarai oleh Hakim terkait dengan pelayanan yang telah diberikan oleh Rutan Kelas IIB Pemalang.
Hakim pengawas memastikan langsung keadaan WBP, sejauh mana pengaruh pembinaan di Rutan bagi perkembangan WBP. Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.
