Pemeriksaan Setempat di Desa Sikasur Kec. Belik Kab. Pemalang

Pengadilan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Senin, 16 Oktober 2023.
Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat berada di Desa Sikasur, Kec. Belik, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan setempat diketuai oleh Hakim yaitu Bapak Guntoro Eka Sekti, S.H.,M.H. dan beranggotakan dua orang anggota lain, yaitu Bapak Syaeful Imam,S.H. selaku hakim anggota dan Bapak Dhony Hermawan, S.H.,M.H. selaku Plh.Panitera Muda Perdata.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Pemalang memeriksa apakah objek sengketa tanah itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dengan data pada sertifikat tanah. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri semua pihak yang bersengketa. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.
![]() |
![]() |

