Mediasi Berhasil! Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Pemalang

Pemalang, Selasa 29 Agustus 2023.
Pengadilan Negeri Pemalang berhasil mendamaikan sidang perkara perdata gugatan sederhana wanprestasi Nomor 25/Pdt.G.S/2023/PN Pml.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Mediator Bapak Gorga Guntur, S.H.,M.H. didampingi oleh Panitera pengganti Ibu Siti Umamah, S.H. dan berakhir dengan kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat.
Antara Penggugat dan Tergugat telah dicapai kesepakatan perdamaian yang mana Tergugat sepakat untuk membayar tunggakan sisa hutang kepada Penggugat sebagaimana yang sudah dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan ditandatangani kedua belah pihak dihadapan Hakim Gorga Guntur S.H., M.H serta telah dikuatkan dalam putusan Akta Perdamaian.