Pelaksanaan Aanmaning Pengadilan Negeri Pemalang Nomor: 5/Pdt.Eks/2023/PN Pml.

Selasa, 15 Agustus 2023 telah dilaksanakan Teguran/Aanmaning Pengadilan Negeri Pemalang dengan Perkara Perdata dengan Nomor: 5/Pdt.Eks/2023/PN Pml.
Kegiatan dilakukan di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Pemalang pada. Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, Bapak Cahyono Riza Adrianto, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Pemalang.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Pengadilan dilanjutkan dengan memeriksa seluruh dokumen yang harus disiapkan pada proses Aanmaning tersebut. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara.
![]() |
![]() |

