heder

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tertanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Pemalang melalui website ini sebagai salah satu media informasi modern berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang
    Profil
    slide_1
  • eRATERANG

    eRATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri secara Online
    SELENGKAPNYA
    slide_2
  • PENDAFTARAN PERKARA PERDATA ONLINE

    e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • PENELUSURAN PERKARA

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau CASE TRACKING SYSTEM (CTS) adalah aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri Pemalang Dalam administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara dan dipubilasikan untuk Publik
    SELENGKAPNYA
    slide_4
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Pemalang . Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_5
  • E-BERPADU

    Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
    E-BERPADU
    slide_7

PELAYANAN DIGITAL

Layanan peradilan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang berasal dari pemanfaatan teknologi informasi.

rolemodel


SSSSSSSSSSSS2 11zon    CARTO 11zon

ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

 

Sample Image

 

4/16/2012 7:15:52 PM
PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI

Jakarta-Humas MARI. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat perihal tersebut diatas (mtw/yku)

Copyright ©2026 | Pengadilan Negeri Pemalang | Templates by Mahkamah Agung