Dasar pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI :
Peraturan dan Kebijakan
- Details
- Ditulis oleh: PN Pemalang
Dasar pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Direktorat Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI :